(泗水之声网讯)Meirizka Widjaja因被证实在其子Ronald Tannur2024年案件中行贿,被拟罪4年徒刑,并处以罚款7,5亿盾或易予6个月监禁。在本案中,Meirizka涉嫌向泗水地方法院的3名法官行贿46,7亿盾,以宣判Ronald Tannur无罪。
最高检察署检察官Nurachman Adikusumo5月28日在雅加达反贪腐法院(Tipikor)的法庭上宣读起诉书时称,我们提控被告Meirizka因行贿罪名被判有罪。她违反了1999年31号关于《根除腐败犯罪行为的法律》(经2001年第20号法律修订和补充)第18条第6款第1项a项以及《刑法》第55条第1款第1点。Meirizka的行为不符合政府构建廉洁国家的计划,即贪污勾结与裙带风(KKN)。因此,检察官要求法院判定Meirizka4年徒刑。
除了Ronald的母亲之外,最高检察署的检察官还要求Ronald Tannur的法律顾问Lisa Rachmat判处14年徒刑,并支付7,5亿盾罚款或易予6个月徒刑,因为她在Ronald Tannur案件涉嫌向地方法院(PN)和最高法院(MA)行贿,以便法官对其当事人的案件进行判决。
检察官表示,有几件事加重了指控的罪名。其中,Lisa的行为被认为违背了政府优先计划——根除腐败的精神。另一方面,检察官也考虑了一些减轻罪责的因素,即Lisa此前从未被定罪。(小潘)
Ibunda Ronald Tannur dituntut 4 Tahun Penjara,
Penasihat Hukum Dituntut 14 Tahun
Suarasurabaya.net Meirizka Widjaja ibunda Ronald Tannur dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Nurachman Adikusumo Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat, Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
“Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025), seperti dilaporkan Antara.
Oleh karenanya, Meirizka dituntut agar dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan dalam menyusun tuntutan. Hal memberatkan, perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” tutur JPU.
Dalam kasus tersebut, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebanyak Rp4,67 miliar untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900 per Dollar Singapura).
Selain ibu Ronald Tannur, JPU Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Lisa juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan suap untuk mengatur putusan perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).
“Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap,” kata Nurachman Adikusumo Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menilai, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi sebagai advokat.
“Perbuatan terdakwa sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, terdakwa juga tidak kooperatif selama proses persidangan,” tegas Nurachman.
JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Antara lain, tindakan Lisa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi program prioritas pemerintah.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Lisa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaan, Lisa Rachmat disebut memberikan suap senilai total Rp9,67 miliar. Rinciannya, Rp4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya dan Rp5 miliar kepada hakim di MA.
Suap tersebut diduga untuk “mengondisikan” agar Ronald Tannur divonis bebas di tingkat pertama dan agar putusan bebas itu dikuatkan pada tingkat kasasi.














